Start Back Next End
  
25
2.3.7.
Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan
Berdasar pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 6 Tahun 2010
Pasal 35, dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan adalah nilai jual
hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan. Hasil pengambilan mineral
bukan logam dan batuan dihitung dengan mengalikan volume hasil pengambilan
dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis mineral bukan logam dan
batuan.
Nilai pasar mineral bukan logam dan batuan adalah harga rata-rata yang
berlaku di lokasi setempat wilayah daerah yang bersangkutan.
Dalam hal ini, nilai
pasar dari hasil produksi mineral bukan logam dan batuan sulit diperoleh, maka
digunakan harga standar yang ditetapkan instansi yang berwenang dalam bidang
pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Nilai pasar masing-masing jenis mineral bukan logam dan batuan ditetapkan
secara periodik oleh bupati/walikota sesuai dengan harga rata-rata yang berlaku di
lokasi setempat.
Umumnya, apabila yang digunakan adalah harga standar masing-
masing jenis mineral bukan logam dan batuan maka harga standar tersebut ditetapkan
oleh instansi yang berwenang dalam bidang penambangan mineral bukan logam dan
batuan yang ditunjuk oleh bupati/walikota.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 60, besaran tarif
pajak mineral bukan logam dan batuan ditetapkan paling tinggi sebesar
25% dan
ditetapkan dengan
peraturan daerah. Sedangkan untuk tarif pajak mineral bukan
logam dan batuan di wilayah Kabupaten lebak sendiri ditetapkan sebesar 15% (lima
belas persen) sesuai dengan Perda Bupati Tahun 2010 Nomor 6 Pasal 36. 
Besaran pokok pajak mineral bukan logam dan batuan yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Secara umum
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter