14
jenis pajak daerah yang dapat dipungut merupakan gabungan dari pajak untuk
daerah provinsi dan pajak untuk daerah kabupaten/kota.
2.3.
Kontribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
2.3.1.
Pengertian Kontribusi
Kontribusi berasal dari bahasa inggris yaitu contribute, contribution,
maknanya adalah keikutsertaan, keterlibatan, melibatkan diri maupun sumbangan.
Berarti dalam hal ini kontribusi dapat berupa materi atau tindakan. Hal yang bersifat
materi misalnya seorang individu memberikan pinjaman terhadap pihak lain demi
kebaikan bersama.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kontribusi berarti uang iuran atau
sumbangan. Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa, kontribusi merupakan
sumbangan terhadap suatu kegiatan.
Kontribusi dapat diberikan dalam berbagai
bidang yaitu pemikiran, kepemimpinan, profesionalisme, finansial, dan lain-lain.
Dari rumusan pengertian kontribusi yang dikemukakan di atas maka dapat diartikan
bahwa kontribusi adalah suatu sumbangan (iuran) yang diberikan oleh salah satu
pajak daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga memberikan dampak
yang kemudian dapat dirasakan oleh berbagai aspek, seperti pertumbuhan ekonomi
daerah, pengembangan kota atau daerah, dan kemajuan masyarakat daerah.
2.3.2.
Pengertian Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 1 angka 29 dan
30, pajak mineral bukan logam dan batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan atau
permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Sedangkan yang dimaksud mineral bukan
|