Start Back Next End
  
15
logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di
bidang mineral dan batu bara. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan
pengganti dari Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C yang semula diatur
dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34
Tahun 2000.
2.3.3.
Dasar Hukum Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Indonesia saat ini
didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan kuat, sehingga harus dipatuhi oleh
masyarakat dan pihak yang terkait. Dasar hukum pemungutan Pajak Mineral Bukan
Logam dan Batuan pada suatu kabupaten atau kota adalah sebagaimana berikut ini.
1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah.
4.
Peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur tentang Pajak Pengambilan
Bahan Galian Golongan C.
5.
Keputusan bupati/walikota yang mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan
Galian Golongan C sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C pada kabupaten/kota dimaksud.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter