16
2.3.4.
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Objek pajak mineral bukan logam dan batuan adalah kegiatan pengambilan
mineral bukan logam dan batuan. Mineral bukan logam dan batuan yang menjadi
objek pajak tersebut pada dasarnya sama saja dengan bahan galian golongan C.
Kegiatan pengambilan bahan mineral bukan logam dan batuan meliputi pengambilan
bahan galian dibawah ini:
a.
Asbes, yaitu serat mineral yang dapat digunakan untuk berbagai ragam industri,
misalnya untuk pembuatan panel asbes (eternit), bersifat tahan panas dan tidak
mudah menjadi abu apabila terbakar.
b.
Batu tulis (batu sabak), yaitu batuan malihan yang berasal dari lempung atau
serpih yang mengalami metamorfose kontak
tingkat rendah. Umumnya
digunakan untuk menulis, untuk atap rumah, dan batu tempel dinding.
c.
Batu setengah permata, antara lain korundum yang dapat dibentuk dan dipoles
menjadi batu permata dan rijang yang termasuk sebagai bahan batu setengah
permata, terbentuk dari proses replacement terhadap batu gamping oleh silika
organik atau anorganik, kebanyakan dibentuk dan digunakan sebagai hiasan
(ornamen).
d.
Batu kapur atau batu gamping, yaitu batu endapan yang bagian terbesar terdiri
dari kalsium karbonat. Dapat digunakan sebagai bahan keramik, glasair, industri
pembuatan kaca, pembuatan batu silika, bahan tahan api, dan penjernihan air.
e.
Batu apung, yaitu batu dari gunung berapi
yang tidak tenggelam di dalam air,
sering disebut sebagai batu timbul. Batu apung umumnya terdapat sebagai
lelehan atau aliran permukaan, bahan lepas atau fragmen yang terlemparkan pada
saat letusan gunung api dengan ukuran kerikil sampai bongkah. Batu apung
dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain sebagai bahan bangunan,
|