Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijkasanaan pemerintah dalam
bidang sosial dan ekonomi .
Contoh :
a.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras
b.
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang barang mewah
c.
Tarif pajak untuk ekspor 0 %
Teori Teori di dalam pajak menurut Mardiasmo (2011) ada 5 yaitu :
Terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memberika justifikasi pemberian hak
kepada negara untuk memungut pajak. Teori teori antara lain adalah:
1.
Teori Asuransi
Negara melindungi keselamatan jiwa, harta benda, dan hak-
hak rakyatnya. Oleh
karena itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi
karena memperoleh jaminan perlindungan tersebut
2.
Teori Kepentingan
Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya
perlindungan ) masing
masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap
negara , makin tinggi pajak yang harus dibayar.
3. Teori Daya Pikul
Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak harus dibayar sesuai
dengan daya pikul masing masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan masing-
masing orang. Untuk mengukur daya pikul dapat digunakan 2 pendekaran yaitu :
a.
Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki oleh
seseorang
|