Start Back Next End
  
Sedangkan kewenangan daerah otonom mencakup kewenangan dalam seluruh bidang
pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,
peradilan, moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain. 
2.3
Efektivitas dan Kontribusi
2.3.1
Pengertian Efektivitas
Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi mencapai tujuannya”.
Apabila suatu organisasi berhasil mencapai tujuan, maka organisasi tersebut dikatakan telah
berjalan dengan efektif. Efektivitas adalahmengukur hubungan antara hasil pungutan suatu pajak
dengan potensi pajak itu sendiri.Sedangkan efektivitas penerimaan pajak bumi dan bangunan
adalah mengukur hubunganantara hasil pungutan pajak bumi dan bangunan dengan potensi pajak
bumi dan bangunan.
2.3.2
Pengertian Kontribusi
Menurut kamus ekonomi , Kontribusi adalah sesuatu yang diberikan bersama-sama
dengan pihak lain untuk tujuan biaya atau kerugian tertentu atau bersama. Sehingga kontribusi
yang dimaksud dapat diartikan sebagai sumbangan yang diberikan oleh pendapatan Pajak Bumi
dan Bangunan terhadap besarnya pendapatan asli daerah. Jika potensi penerimaan Pajak Bumi
dan Bangunan semakin besar dan pemerintah daerah dapat mengoptimalkan sumber
penerimaannya dengan meningkatkan
target dan realisasi Pajak Bumi dan Bangunan yang
berlandaskan potensi sesungguhnya, hal ini dapatmeningkatkan total hasil dana perimbangan.
Sehingga akan mengurangi ketergantungan pemerintah daerah kepada pemerintah pusat. untuk
mengetahui bagaimana dan seberapa besar kontribusi Pajak Bumi dan Bangunan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter