Start Back Next End
  
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1.
Pajak 
2.1.1.
Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang undang ( yang dapat
dipaksakan ) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontrasepsi) yang langsung dapat ditunjukkan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.  (menurut Rochmat Soemitro)
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki unsur – unsur:
1.
Iuran dari rakyat kepada Negara.
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan
barang )
2.
Berdasarkan undang – undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
3.
Tanpa jasa timbal atau kontrasepsi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan kontrasepsi individual oleh pemerintah
4.
Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran –
pengeluaran
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Fungsi Pajak menurut Mardiasmo ( 2011 ) ada 2 yaitu :
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1.
Fungsi Budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran –
pengeluarannya
2.
Fungsi mengatur ( regulerend )
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter