Start Back Next End
  
Pemda Kabupaten/Kota = 80% x
81%
=
64,8%
Jumlah Penerimaan
=
100%
Sumber : Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2000
Mulai tahun 1994/1995, hasil penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10%
dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota. Berdasarkan SKB
Dirjen Pajak dengan Dirjen
Anggaran Nomor Kep. 56/A/44/1996, tanggal 25 Nopember 1996, ditetapkan bahwa 65%
dibagikan secara merata ke masing-masing Dati II seluruh Indonesia dan 35% diberikan sebagai
insentif bagi Dati II yang dapat mencapai rencana penerimaan. Hasil penerimaan PBB yang
diterima oleh daerah merupakan pendapatan daerah dan setiap tahun harus dicantumkan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Penggunaan dana tersebut harus
diselaraskan dengan pembangunan nasional yang diarahkan untuk kepentingan masyarakat di
daerah yang bersangkutan.
Dengan kata lain:
1.
hasil tersebut diharapkan dapat merangsang masayarakat di daerah tempat objek pajak
untuk selalu membayar pajak.
2.
kesadaran membayar PBB mencerminkan sifat kegotongroyongan rakyat
dalam
pembiayaan pembangunan.
Sejalan dengan UU Nomor 22/1999 tentang Pemerintah Daerah, Daerah Otonom memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter