![]() 2.2.8.
Pembagian Hasil Peneriman PBB
Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan penerimaan negara yang dibagi
antara Pemerintah Pusat dan Daerah dengan imbangan pembagian 90% untuk Pemda Kabupaten
dan Pemda Propinsi sebagai pendapatan daerah bersangkutan, sedangkan 10% sisanya
merupakan bagian Pemerintah Pusat. Hasil penerimaan PBB diarahkan untuk kepentingan
masyarakat di Kabupaten/Kota. Dalam PP Nomor 47 tahun 1985 tentang Pembagian Hasil
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
ditetapkan sebagai berikut:
1.
10% hasil penerimaan PBB merupakan bagian penerimaan bagi Pemerintah Pusat dan
harus disetor sepenuhnya ke Kas Negara.
2.
90% sisanya merupkaan bagian penerimaan untuk Pemerintah Daerah. Setelah dikurangi
dengan biaya untuk melakukan pemungutan sebesar 10% dari 90% kemudian dibagi lagi
untuk Pemda Propinsi dan Pemda Kabupaten/Kota dengan imbangan sebagai berikut:
Tabel 2.2
Pembagian Dana Bagi Hasil Pajak Pusat Ke Daerah
Pemda Propinsi
=
20%
Pemda Kabupaten/Kota
=
80%
Dengan rincian sebagai berikut:
Pemerintah Pusat
=
10%
Biaya pemungutan = 10% x 90%
=
9%
Pemda Propinsi = 20% x 81%
=
16,2%
|