![]() daerah yang tidak sulit sarana dan prasarananya, tetapi berdasarkan pertimbangan perlu
ditunjuk petugas pemungut, penyetoran dilakukan setiap hari.
Pembayaran melalui Pemindah bukuan/transfer,
1.
Wajib pajak membayar dengan cara transfer melalui Bank atau Wesel Pos.
Cara pembayaran melalui SISTEP dapat digambarkan sebagai berikut:
Sumber : Peraturan Menteri Keuangan No 167 / PMK.03 / 2007
WAJIB PAJAK
TRANSFER
PETUGAS
PEMUNGUT
TEMPAT
PEMBAYARAN
BANK/KANTOR POS DAN
GIRO (PERSEPSI)
BANK/KANTOR POS DAN
GIRO OPERASIONAL PBB
|