Start Back Next End
  
2.
Untuk itu petugas pemungut menyetorkan ke Bank/Kantor Pos dan Giro tempat
pembayaran . Wajib pajak kemudian menerima Tanda Terima Setara (TTS) sebagai tanda
bukti penerimaan sementara dan STTS sebagai tanda bukti pembayaran PBB yang sah
dari tempat pembayaran melalui petugas pemungut sebagai pengganti TTS.
3.
Wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran PBB melalui prosedur
pemindah bukuan/transfer, kiriman uang lewat Bank atau Wesel Pos.
Pembayaran Langsung ke Tempat Pembayaran
1.
Bagi wajib pajak yang membayar langsung ke tempat pembayaran yang ditetapkan,
cukup menunjukkan SPPT PBB dan sebagai bukti pembayaran, wajib pajak akan
menerima Surat Tanda Terima Setoran(STTS).
2.
Apabila SPPT Tahunan yang bersangkutan belum diterima wajib pajak, sepanjang STTS
sudah tersedia di tempat pembayaran wajib pajak dapat membayar PBB dengan
menunjukkan SPPT tahun sebelumnya.
Pembayaran melalui Petugas Pemungut
1.
Bagi wajib pajak yang membayar atau melunasi PBB melalui petugas pemungut, akan
menerima Tanda Terima Sementara (TTS)
2.
Oleh petugas pemungut dimasukkan dalam daftar penerimaan harian PBB dan disetorkan
ke tempat pembayaran yang telah ditentukan.
3.
Petugas pemungut menyetorkan hasil penerimaan PBB dari wajib pajak ke Bank atau
Kantor Pos dan Giro tempat pembayaran yang ditunjuk yang tercantum dalam
SPPT/SKP/STP dengan menggunakan DPH dalam rangkap dengan ketentuan, untuk
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter