Start Back Next End
  
13
Bursa efek merupakan wadah bagi para pelaku saham untuk
memperdagangkan atau memperjualbelikan setiap efek yang mereka miliki dan ingin
beli. Menurut UU Pasar Modal No. 8 Tahun 1995, bursa efek dapat didefinisikan
sebagai “Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana
untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan
memperdagangkan Efek di antara mereka.”
2.3.
Saham
2.3.1. Pengertian Saham
Saham merupakan surat berharga yang paling populer dan dikenal luas di
masyarakat. Suatu perusahaan melakukan penerbitan saham agar dapat memperoleh
tambahan modal untuk digunakan dalam kegiatan usahanya. Pengertian saham
menurut
Darmadji dan Fakhruddin (2011:5) adalah “Saham (stock atau share) dapat
didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam
suatu perusahaan atau perseroan terbatas.”
Saham berwujud selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas
adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi
kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di
perusahaan tersebut. Akan tetapi, sekarang ini sistem tanpa warkat sudah mulai
dilakukan di pasar modal Jakarta dimana bentuk kepemilikan tidak lagi berupa
lembaran saham yang diberi nama pemiliknya tapi sudah berupa account atas nama
pemilik atau saham tanpa warkat. Jadi penyelesaian transaksi akan semakin cepat
dan mudah.
2.3.2. Jenis-jenis Saham
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter