Start Back Next End
  
16
2.4. Preemptive Right
Ada prinsip yang dianut banyak negara termasuk Indonesia soal penerbitan
saham baru oleh emiten, yakni preemptive rights. Menurut Gitman (2009:332),
preemptive right
merupakan, “Hak yang dimiliki pemegang saham biasa untuk
menjaga proporsi kepemilikannya di perusahaan apabila perusahaan menerbitkan
saham baru.”
Tujuan dari penerbitan preemptive right ada dua, yaitu:
a.
Untuk menjaga proporsi kepemilikan saham dalam pengendalian perusahaan.
b.
Hak untuk memiliki lebih dahulu (preemptive right) akan melindungi penurunan
nilai (value dilusion) saham yang dimiliki para pemegang saham lama.
2.5. Right Issue
2.5.1. Pengertian Right Issue
Istilah right issue
di Indonesia dikenal pula dengan istilah HMETD atau Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu. Right issue
merupakan hak bagi pemodal untuk
membeli saham baru yang dikeluarkan oleh emiten. Karena merupakan hak, maka
investor tidak terikat untuk membelinya. (Sri, 2009). Menurut
Darmadji dan
Fakhruddin (2011:20), right issue
dapat didefinisikan sebagai berikut
Right atau
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) merupakan surat berharga yang
memberikan hak kepada pemegangnya untuk menukarkannya (exercise)
menjadi
saham biasa. HMETD diberikan kepada para pemegang saham sehubungan dengan
proses pengeluaran saham baru atau yang dikenal dengan istilah right issue. Ketika
terjadi right issue, maka pemegang saham lama (existing shareholder)
memiliki hak
lebih utama (preemptive right) atas saham baru yang dikeluarkan perusahaan.”
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter