27
Jalur MITA Non-Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan
pengeluaran Barang Impor oleh Importir dengan langsung diterbitkan
SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen,
kecuali dalam hal:
a)
Barang Ekspor yang dimpor kembali;
b)
Barang yang terkena pemeriksaan acak;
c)
Barang Impor tertentu yang ditetapkan Pemerintah.
dan diterbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Fisik (SPPF) yang
merupakan izin untuk pemeriksaan fisik ditempat Impotir, maka
diterbitkan SPPB setelah selesainya penelitian dokumen.
e.
Jalur MITA Prioritas
Jalur MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasaan
pengeluaran Barang Impor oleh Importir Jalur Prioritas dengan
langsung diterbitkan SPPB tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan
penelitian dokumen.
2.3.4.2 Proses Pemasukan Barang Impor dari Luar Negeri
Negara Indonesia sebagai negara importir menurut Djauhari
Ahsjar (2007:206) adalah Importir terima asli dokumen lengkap dari
eksportir melalui opening bank,
kemudian importir mengisi formulir
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang dikeluarkan oleh Kantor Bea
dan Cukai.
Menurut Suharto, AM
dan Eko Probo (2007:65)
mengemukakan bahwa barang-barang impor harus melewati
|