Start Back Next End
  
28
pemeriksaan Pabean yang meliputi pemeriksaan
dokumen dan
pemeriksaan barang secara fisik”.
Menurut Sunarno (2010:15) Tata Kerja Penyelesaian Barang
Impor Untuk Dipakai dengan PIB yang disampaikan Melalui Sistem
PDE Kepabeanan dimulai dari pendaftaran PIB, lebih lanjut dijelaskan
sbb :
a)
Importir mengisi PIB secara lengkap dengan menggunakan
program aplikasi PIB, dengan mendasarkan pada data dan
informasi dari dokumen pelengkap pabean.
b)
Importir melakukan pembayaran Bea Masuk (BM), Cukai,
PDRI, dan PNBP melalui Bank Devisa Persepsi/ Pos Persepsi
yang telah terhubung dengan sistem PDE Kepabeanan, kecuali
untuk Importir yang menggunakan fasilitas pembayaran
berkala.
c)
Importir mengirim data PIB secara elektronik ke SKP di
Kantor Pabean melalui portal INSW.
Portal INSW melakukan penelitian tentang pemenuhan
ketentuan larang/ pembatasan atas barang impor yang diberitahukan.
Dalam hal hasil penelitian menunjukkan barang impor yang
diberitahukan terkena ketentuan larangan/ pembatasan dan
persyaratannya belum dipenuhi, portal INSW mengembalikan data
PIB kepada Importir diajukan kembali setelah dipenuhi.
 
Dalam hal hasil penelitian menunjukan barang yang impor:
a)
Tidak terkena ketentuan larangan/ pembatasan atau ketentuan
larangan/ pembatasannya telah dipenuhi, portal INSW
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter