30
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan ada
lima macam Dasar Pengenaan Pajak, yaitu :
1.
Harga Jual
Harga jual adalah nilai berupa uang termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan
Barang Kena Pajak tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No
42 Tahun 2009 dan potongan harga yang dicantumkan dalam
Faktur Pajak.
2.
Penggantian
Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena
penyerahan Jasa Kena Pajak tidak termasuk pajak yang dipungut
menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai No 42 Tahun
2009 dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
3.
Nilai Impor
Nilai Impor adalah nilai berupa uang, yang menjadi dasar
penghitungan Bea Masuk ditambah pungutan lainnya yang
dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-
undangan Pabean untuk impor Barang Kena Pajak.
4. Nilai Ekspor
Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau yang seharusnya diminta oleh eksportir.
|