31
5. Nilai Lain
Nilai Lain adalah suatu nilai berupa uang yang digunakan sebagai
Dasar Pengenaan Pajak bagi penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak yang memenuhi kriteria tertentu
Dalam jasa Freight Forwarding, dasar pengenaan pajaknya adalah Nilai Lain
yang diatur dalam PMK-38/PMK.011/2013 tentang PPN Nilai Lain yang
merupakan perubahan atas PMK-75/PMK.03/2010
2.3.6
Saat dan Tempat Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai
Berdasarkan Mardiasmo (2011) Pajak Pertambahan Nilai akan
terutang pada saat:
1.
Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
2.
Impor Barang Kena Pajak;
3.
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean;
4.
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
5.
Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
6.
Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud;
7.
Ekspor Jasa Kena Pajak;
8.
Pembayaran, pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena
Pajak atau sebelum peyerahan Jasa Kena Pajak atau dalam hal
pembayaran dilakukan sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean.
|