Start Back Next End
  
39
pengangkutan) dibuat atas nama
Freight Forwarder
sehingga
pemberi jasa (Forwarder)
membuat tagihan baru atas nama
Freight Forwarder
kepada penerima jasa (konsumen/pemilik
barang) untuk menagih biaya pengangkutan dari pihak ketiga
ditambah dengan biaya jasa
Freight Forwarding. Tagihan
reimbursement
ini telah memenuhi pengertian
sebagai Nilai
Penggantian (semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pemberi jasa). Berdasarkan penjelasan dalam Surat Direktur
Jenderal Pajak Nomor S-807/PJ.53/2004 tanggal 10 September
2004,
Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-766/PJ.53/2004
tanggal 27
Agustus 2004 dan Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-917/PJ.53/2003 tanggal 16 September 2003 tentang
Pajak Pertambahan
Nilai atas Jasa
Freight Forwarding,
maka
besarnya Dasar Pengenaan
Pajak adalah total biaya dalam
tagihan baru yang dibuat atas nama Forwader sendiri
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter