Start Back Next End
  
38
kepada konsumen. Dalam menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang atas jasa Freight Forwarding, maka Dasar Pengenaan Pajak
yang digunakan adalah sebesar Nilai Penggantian. Besarnya Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang tergantung dari bentuk tagihan yang
dibuat apakah reimbursment
atau tidak (tagihan biasa) atas jasa
Freight Fowarding yang diberikan, yaitu :
1.
Reimbursement, dimana jumlah yang ditagih pemberi jasa
(Freight Forwarder) kepada penerima jasa (konsumen/pemilik
barang) adalah tagihan (invoice) dari pihak ketiga (perusahaan
pengangkutan) yang dibuat langsung atas nama
konsumen/pemilik barang/penjual. Sedangkan Freight
Forwarder hanya meneruskan tagihan tersebut ke
konsumen/pemilik barang. Tagihan reimbursement
tidak
memenuhi pengertian sebagai Nilai Penggantian (semua biaya
yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa).
Berdasarkan penjelasan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak
Nomor S-807/PJ.53/2004 tanggal 10 September 2004, Surat
Direktur Jenderal Pajak Nomor S-917/PJ.53/2004 tanggal 27
Agustus 2004 dan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-
917/PJ.53/2003 tanggal 16 September 2003 tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa Freight Forwarding
maka Dasar
Pengenaan Pajak yang dipakai bukanlah sebesar reimbursement,
tetapi sebesar tagihan Freight Forwarder
atas jasanya saja
kepada konsumen/pemilik barang.
2.
Tagihan
Forwarder,
dimana tagihan pihak ketiga
(perusahaan
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter