Start Back Next End
  
37
perjalanan (trip).
6.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000 jo
Keputusan Menteri Keuangan Nomor KMK 251/KMK.03/2002
Menyebutkan Nilai Lain
Keputusan Menteri ini mengatur Nilai Lain sebagai Dasar
Pengenaan Pajak untuk jasa pengiriman paket yaitu sebesar 10%
dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. Jadi,
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas jasa pengiriman
paket sebesar 1% dari total tagihan (10% x (10% x nilai kontrak).
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa
pengiriman paket tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai
Lain telah diperhitungkan Pajak Masukannya.
7.
Peraturan Menteri Keuangan PMK-38/PMK.011/2013
menyebutkan perubahan Nilai Lain yang diatur dalam PMK-
75/PMK.03/2010
Pasal 2 menyebutkan bahwa Nilai Lain untuk penyerahan jasa
pengurusan transportasi (Freight Forwarding) yang di dalam
tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya
transportasi (Freight charges) adalah 10% dari jumlah yang
ditagih atau seharusnya ditagih.
B.
Mekanisme Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Dari uraian dasar hukum di atas, maka dapat diartikan bahwa
jasa Freight Forwarding termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa
Kena Pajak sehingga dalam pelaksanaannya Forwarder
harus
memungut Pajak Pertambahan Nilai atas jasa yang diberikannya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter