Start Back Next End
  
36
Ketentuan ini menerangkan bagaimana perlakuan Pajak
Pertambahan Nilai atas Jasa di bidang angkutan umum di darat
dan di air.
Dalam peraturan ini menyebutkan bahwa atas penyerahan
jasa
angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai, yaitu:
a.
Penyerahan Jasa Angkutan Umum di jalan menggunakan
kendaraan Angkutan Umum dan penyerahan Jasa Angkutan
Kereta Api;
b. Penyerahan Jasa Angkutan Umum di air yang meliputi
penyerahan :
1.
Jasa Angkutan Umum di Laut;
2.
Jasa Angkutan Umum di Sungai dan Danau;
3.
Jasa Angkutan Umum Penyebrangan.
Sedangkan atas penyerahan jasa pemindahan orang atau
barang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang jasa
tersebut dilakukan dengan menggunakan sarana angkutan
laut/sarana angkutan di sungai dan danau/sarana angkutan
penyebrangan yang dilakukan dengan cara :
a.
Ada perjanjian lisan atau tertulis;
b.
Kapal digunakan hanya untuk mengangkut muatan milik
1 (satu) pihak dan / atau untuk mengangkut orang, yang
terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkatan
Laut/Pengusaha Angkatan di sungai dan
danau/Pengusaha Angkutan Penyebrangan, dalam satu
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter