Start Back Next End
  
14
e.
Freight Forwarder
kemudian membuat tagihan baru (re-invoicing) kepada
konsumen/pemilik barang atas biaya pengangkutan barang beserta jasa
Freight Forwardingnya.
f.
Pihak ketiga (perusahaan pengangkutan) membuat tagihan yang langsung
atas nama konsumen untuk
biaya pengangkutan barang kepada
Freight
forwarder
dan
Freight forwarder, selanjutnya akan mengirimkan tagihan
tersebut kepada konsumen/pemilik barang. Jumlah yang ditagih oleh Freight
forwarder
(pemberi jasa) kepada konsumen/pemilik barang (penerima jasa)
dari pihak ketiga disebut reimbursement.
Dalam hal bentuk tagihan (invoice) yang dibuat, pada prakteknya ada dua
skema yang dilakukan :
1.
Skema pertama, dimana :
a.
Tagihan pihak ketiga diteruskan tanpa ditambahkan imbalan (mark-
up).
b.
Dokumen tagihan dari pihak ketiga langsung atas nama
konsumen/pemilik barang bukan atas nama Freight Forwarder.
c.
Freight forwarder hanya membantu meneruskan tagihan tersebut dari
pihak ketiga kepada konsumen/pemilik barang.
                                                                                                                                                               
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter