Start Back Next End
  
16
Dalam skema ini, tagihan freight forwarder yang diminta ke konsumen terdiri
dari biaya pengangkutan darat, THC, biaya cleaning container, biaya lift on/off
container, biaya shipping line / air line,
biaya dokumen pengangkutan dan
pengiriman (document fee), dan biaya jasa  forwarder (agency fee).
2.3
Konsep Perpajakan Ekspor dan Impor
2.3.1
Sejarah Perpajakan di Indonesia
Secara umum pemungutan pajak yang teratur dan permanen telah
dikenakan pada masa kolonial. Tetapi pada masa kerajaan dahulu juga telah
ada pungutan seperti pajak, pungutan seperti itu dipersembahkan kepada raja
sebagai wujud rasa hormat dan upeti kepada raja, yang disampaikan rakyat di
wilayah kerajaan maupun di wilayah jajahan, figur raja dalam hal ini dapat
dipandang sebagi manifestasi dari kekuasaan tunggal kerajaan (negara).
Pada awal kemerdekaan pernah dikeluarkan Undang-Undang Darurat
Nomor 12 Tahun 1950 yang menjadi dasar bagi pajak peredaran (barang),
yang dalam tahun 1951 diganti dengan Pajak Penjualan. Pengenaan Pajak
secara sitematis dan permanen, dimulai dengan pengenaan Pajak terhadap
tanah, hal ini telah ada pada zaman kolonial. Pajak ini disebut “Landrent
(sewa tanah) oleh Gubernur Jenderal Raffles dari Inggris. Pada masa
penjajahan Belanda disebut “Landrente”. Peraturan tentang Landrente
dikeluarkan tahun 1907 yang kemudian diubah dan ditambah dengan
Ordonansi
Landrente. Pada tahun 1932, dikeluarkan Ordonansi Pajak
Kekayaan yang beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 24
Tahun1964.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter