17
Pada tahun 1960 dikeluarkan UU Nomor 5 Tahun 1960 yang
mengemukakan bahwa hukum atas tanah berlaku atas semua tanah di
Indonesia, ditegaskan lagi dengan Keputusan Presidium Kabinet Tanggal 10
Februari Tahun 1967 Nomor 87/Kep/U/4/1967. dengan pemberian otonomi
dan desentralisasi kepada Pemerintah Daerah, Pajak Hasil Bumi kemudian
namanya diubah menjadi IPEDA (Iuran Pembangunan Daerah) berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Iuran Negara No.PM.PPU 1-1-3 Tanggal 29
November 1965 yang berlaku
mulai
1 November
1965. Pengenaan Pajak
langsung sebagai cikal bakal dari pajak penghasilan sudah terdapat pada
zaman Romawi Kuno, antara lain dengan adanya pungutan yang bernama
tributum yang berlaku sampai dengan tahun 167 Sebelum Masehi.
Pengenaan Pajak Penghasilan secara eksplisit yang diatur dalam
suatu Undang-undang sebagai Income Tax baru dapat ditemukan di Inggris
pada tahun 1799. Di Amerika Serikat, Pajak Penghasilan untuk pertama kali
dikenal di New Plymouth pada tahun 1643, dimana dasar pengenaan pajak
adalah a person's faculty, personal faculties and abilitites",
Pada tahun 1646 di Massachusett dasar pengenaan pajak didasarkan
pada "returns and gain". Tersonal faculty and abilities"
secara implisit
adalah pengenaan Pajak Pengahasilan atas orang pribadi, sedangkan "Returns
and gain"
berkonotasi pada Pajak Penghasilan Badan. Tonggak-tonggak
penting dalam sejarah pajak di Amerika Serikat adalah Undang-Undang
Pajak Federal tahun 1861 yang selanjutnya
telah beberapa kali mengalami
Tax Reform, terakhir dengan Tax Reform Act
tahun 1986. Surat
Pemberitahuan Pajak Penghasilan (tax return) yang dibuat pada tahun 1860-
an berdasarkan Undang-Undang Pajak Federal tersebut telah dipergunakan
|