18
sampai dengan tahun 1962.
Sejarah perpajakan di Indonesia dapat dibagi ke dalam beberapa
kurun waktu yaitu masa penjajahan Belanda, setelah merdeka sampai 1979,
1979 sampai tahun 1983, dan 1983 sampai sekarang. Pada masa penjajahan
Belanda, sistem perpajakan menekankan fungsinya pada segi pemasukan
keuangan untuk keperluan penjajahan di Belanda. Karena pajak ditarik dari
rakyat untuk kepentingan pembangunan di Negeri Belanda maka sistem
pemungutan pajak yang dianut pada masa itu adalah sistem yang meletakkan
dasar kekuatan administrasi perpajakan. Sistem ini menekankan bahwa
jumlah pajak terutang, sepenuhnya ditentukan oleh aparat pajak. Kelemahan
sistem ini adalah wajib pajak tidak diberikan kepercayaan sama sekali dalam
penghitungan utang pajaknya. Aparat perpajakan memiliki wewenang yang
sangat luas, sehingga sangat merugikan wajib pajak.
Sekalipun Indonesia telah merdeka, namun hukum perpajakan tidak
banyak berubah. Perubahan yang dilakukan tidak mendasar, sehingga hukum
pajak yang berlaku masih meletakkan landasannya pada kekuasaan
administrasi parpajakan. Karena pemerintah ingin meningkatkan penerimaan
pajak maka pada tahun 1967 diperkenalkan sistem pemungutan pajak yang
dikenal sistem MPS (Menghitung Pajak Sendiri) dan MPO (Menghitung
Pajak Orang lain) dengan
Undang-Undang No. 867 junto Peraturan
Pemerintah No.11 Tahun 1967. Sistem pemungutan pajak dalam cara yang
baru itu termasuk sistem self assessment.
Sejak tahun1983 telah berlaku Undang-Undang No.6 Tahun 1983,
Undang-Undang No.7 Tahun 1983 dan Undang - Undang No.8 Tahun 1983.
Dalam Undang-Undang Perpajakan tahun 1983 tersebut berlaku asas
|