19
perpajakan Indonesia, yaitu :
1.
Asas kegotongroyongan nasional terhadap kewajiban kenegaraan,
termasuk membayar pajak.
2.
Asas keadilan, dalam pemungutan pajak kewenangan yang dominan
tidak lagi diberikan kepada aparat pajak untuk menentukan jumlah
pajak yang harus dibayar.
3.
Asas kepastian hukum, wajib pajak diberikan ketentuan yang
sederhana dan mudah dimengerti serta pelaksanaan administrasi
pemungutan pajaknya tidak birokratis.
4.
Asas kepercayaan penuh, masyarakat diberikan kepercayaan penuh
untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya, termasuk keaktifan
pelaksanaan administrasi perpajakan.
Dengan berlakunya Undang-Undang No.6, 7, dan 8 Tahun 1983 maka
sistem Perpajakan Indonesia secara mutlak menganut sistem self assessment
dan kewenangan aparat pajak tidak lagi seluas kewenangan yang
diperolehnya dalam undang-undang perpajakan yang lama.
2.3.2
Pengertian Pajak
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana
telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah "Kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik
secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat''.
|