Start Back Next End
  
20
Pajak Menurut Rochmat Soemitro
(2005) adalah iuran rakyat kepada Kas
Negara berdasarkan undang-
undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra  prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan
yang digunakan untuk 
membayar pengeluaran umum. Definisi
tersebut kemudian dikoreksinya yang 
berbunyi sebagai berikut: Pajak
adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat  kepada Kas Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya 
digunakan untuk public
saving yang merupakan sumber utama untuk 
membiayai public
investment.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber
daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan
gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah.
Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya
untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya
kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang
merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut
Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya Undang-
Undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk
menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara
mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus
dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum
ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdasarkan Undang-
Undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus
sebagai pengumpul pajak maupun wajib pajak sebagai pembayar pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter