21
2.3.3
Pengertian Ekspor dan Kegiatannya
Berdasarkan UU Kepabeanan Pasal 1 butir 14, Ekspor adalah kegiatan
mengeluarkan barang dari daerah pabean. Barang ekspor adalah barang yang
dikeluarkan dari daerah pabean. Sedangkan eksportir adalah orang
perseorangan atau badan hukum yang mengeluarkan barang dari daerah
pabean.
Secara harfiah dikatakan bahwa barang telah diekspor jika barang
tersebut telah diangkut keluar melalui batas daerah pabean untuk dibawa ke
luar daerah pabean.
Karena tidak mungkin menempatkan pejabat bea dan cukai di
sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan melakukan
pengawasan barang ekspor. Maka timbulah anggapan di dalam hukum
dimana dinyatakan bahwa barang yang telah dimuat di sarana pengangkut
untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan
diperlakukan sebagai barang ekspor (Pasal 2 ayat 2 UU Kepabeanan).
Namun barang dimaksud bukan merupakan barang ekspor dalam hal
dapat dibuktikan bahwa barang tersebut ditujukan untuk dibongkar di suatu
tempat dalam daerah pabean, misalnya untuk perdagangan antar pulau yang
masih di dalam daerah pabean (Pasal 2 ayat 3 UU Kepabeanan).
Sarana pengangkut adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal
laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang ekspor.
Sedang yang dimaksud dimuat yaitu dimasukkannya barang ke dalam sarana
pengangkut dan telah diajukan pemberitahuan pabean termasuk dipenuhinya
Bea Keluar.
Jadi walaupun barang tersebut telah dimuat di sarana pengangkut
|