Start Back Next End
  
22
yang akan berangkat ke luar daerah pabean, jika dapat dibuktikan barang
tersebut akan dibongkar  di dalam daerah pabean dengan menyerahkan suatu
pemberitahuan pabean, barang tersebut tidak dianggap sebagai barang ekspor.
Menurut Irham dan Yogi (2003), mendefinisikan ekspor sebagai
berikut: Menjual barang-barang ke luar negeri untuk ekspor memperoleh
devisa yang akan digunakan bagi penyelenggaraan industri/pembangunan di
negaranya, dengan asumsi ekspor yang terjadi haruslah dengan diversifikasi
ekspor sehingga bila terjadi kerugian dalam satu macam barang akan dapat
diimbangi oleh keunggulan dari komoditi lainnya. Kegiatan ekspor adalah
sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam
negeri keluar negeri dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor
merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh sebuah negara ke negara
lain, termasuk diantara barang-barang, asuransi,
dan jasa-jasa pada suatu
tahun tertentu (Bambang Triyoso, 2004).
Kegiatan ekspor adalah sistem perdagangan dengan cara
mengeluarkan barang-barang dari dalam negeri ke luar negeri dengan
memenuhi ketentuan yang berlaku. Ekspor merupakan total barang dan jasa
yang dijual oleh sebuah negara ke negara lain, termasuk diantara barang-
barang, asuransi,
dan jasa-jasa pada suatu tahun tertentu (Priadi, 2000).
Ekspor merupakan barang dan jasa yang diproduksi di dalam negeri yang
dijual secara luas ke luar negeri (Mankiw, 2006). Kegiatan ekspor adalah
sistem perdagangan dengan cara mengeluarkan barang-barang dari dalam
negeri keluar wilayah pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuan yang
berlaku.
Ekspor merupakan total barang dan jasa yang dijual oleh negara ke
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter