Start Back Next End
  
31
Dari bagan atau skema diatas dapat dikatakan bahwa proses penagihan pajak
dimulai dari Wajib Pajak
menghitung, menyetor, dan melaporkan utang pajaknya
sendiri, maka hasil pelaporan penghitungan utang pajak yang dilakukan sendiri oleh
Wajib Pajak akan dihitung kembali. Apabila terdapat selisih perhitungan antar fiskus
dengan Wajib Pajak
maka KPP dapat mengeluarkan Surat Tagihan Pajak (STP),
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang
Bayar Tambahan(SKPKBT). Apabila 30 hari ditambah 7 hari belum juga dilunasi
maka akan diterbitkan Surat Teguran sebagai tindak lanjut. Apabila sudah melewati
batas waktu 21 hari maka akan diterbitkannya Surat Paksa. Apabila sudah melewati
batas waktu 2 x 24 jam dari diterbitkannya Surat Paksa maka akan diterbitkan Surat
Penyitaan lalu akan dilakukan pemberitahuan pelelangan. Setelah dalam jangka
waktu pengumuman lelang masih juga tidak dilunasi, maka paling singkat 14 hari
kemudian akan dilakukan lelang.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter