Start Back Next End
  
11
BAB 2
LANDASAN TEORI
2.1
Pemahaman Umum Perpajakan
2.1.1
 
Pengertian Pajak
Ada beberapa pengertian pajak yang telah dikemukakan oleh para ahli, antara
lain:
Definisi pajak yang dikemukakan oleh Rochmat Soemitro,
dalam
buku
Perpajakan karangan
Mardiasmo (2011:1) mendefinisikan, “Pajak adalah iuran
rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
dengan tiada mendapat jasa timbale (kontra prestasi) yang langsung dapat ditinjukan
dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.”.
Definisi pajak menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam Pasal 1 yaitu,
“Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi dan
badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak
mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Meskipun masing-masing definisi tersebut diatas tidak lengkap memuat ciri-
ciri yang  melekat pada pajak, namun dapat ditarik kesimpulan yaitu sebagai berikut:
1.
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan
pelaksanaannya.
2.
Pajak bersifat dapat dipaksakan.
3.
Merupakan iuran rakyat kepada pemerintah/negara secara insidentil/periodik,
dimana yang dimaksud dengan rakyat adalah perseorangan maupun badan.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter