Start Back Next End
  
12
4.
Pajak dipungut oleh negara baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
5.
Untuk membiayai pengeluaran umum.
A. Tata Cara Pemungutan Pajak
1.
Stelsel Pajak
Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan tiga stelsel, yaitu:
a.
Stelsel Nyata (Riil)
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada objek
yang sesungguhnya terjadi (untuk PPh maka objeknya adalah penghasilan).
Oleh karena itu, pemungutan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun
pajak, yaitu setelah semua penghasilan yang sesungguhnya dalam suatu tahun
pajak diketahui.
Kelebihan stelsel nyata adalah penghitungan pajak didasarkan pada
penghasilan yang sesungguhnya sehingga lebih akurat dan realistis.
Kekurangan stelsel nyata adalah pajak baru dapat diketahui pada akhir periode.
b.
Stelset Anggapan (Fiktif)
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang. Sebagai contoh, penghasilan suatu
tahun dianggap sama dengan penghasilan tahun sebelumnya sehingga besarnya
pajak yang terutang pada tahun berjalan sudah dapat ditetapkan atau diketahui
pada awal tahun karena pajak terutang tahun sebelumnya dianggap sama
dengan pajak terutang tahun yang bersangkutan.
c.
Stelsel Campuran
Stelsel ini menyatakan bahwa pengenaan pajak didasarkan pada
kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak
dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun besarnya
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter