13
pajak yang dihitung berdasarkan keadaan yang sesungguhnya. Jika besarnya
pajak menurut anggapan, Wajib Pajak harus membayar kekurangan tersebut.
Sebaliknya, jika besarnya pajak sesungguhnya lebih kecil daripada besarnya
pajak menurut anggapan, kelebihan tersebut diminta kembali (restitusi)
ataupun dikompensasikan pada tahun-yahun berikutnya setelah diperhitungkan
dengan utang pajak tahun lalu.
2.
Asas Pemungutan Pajak
Adam Smith memperkenalkan ajarannya dalam bukunya An Inquiri into the
Nature and Cause of the Wealth of Nations sebagai asas pemungutan pajak yang
dinamainya The Four Maxims, yaitu asas keadilan (equity), kepastian hukum
(certainty), ketepatan waktu pemungutan (convenience of payment), dan
pemungutan yang efisien (efficiency).
a.
Asas Keadilan (Equity)
Asas keadilan (equity) menekankan bahwa dalam pelaksanaan
pemungutan pajak tidak boleh ada diskriminasi. Masing-masing subjek pajak
hendaknya diperlakukan seimbang dengan kemampuannya, yaitu seimbang
dengan penghasilan yang dinikmati dibawah perlindungan pemerintah (asas
kepentingan). Dalam keadaan yang sama, subjek pajak harus dikenakan pajak
yang sama pula. Beban pajak merupakan ukuran adil atau tidaknya
pemungutan pajak yang diterapkan. Sedangkan besarnya beban pajak
dipengaruhi oleh perhitungan atau Dasar Pengenaan Pajak (tax basic),
disamping susunan tarif pajak yang diterapkan. Penerapan tarif progresif dalam
undang-undang Pajak Penghasilan di Indonesia telah didasarkan pada
pertimbangan asas ini.
|