14
b.
Asas Kepastian Hukum (Certainty)
Asas Kepastian Hukum (certainty) dilandasi oleh pemikiran apakah dasar
hukumnya, maka ada kewajiban membayar pajak, atau atas dasar apakah
negara seakan-akan memberi hak kepada dirinya sendiri untuk membebani
rakyat dengan yang disebut pajak. Oleh karenannya asas certainly menekankan
pada pentingnya kepastian hukum mengenai subjek pajak, objek pajak,
besarnya pajak terutang dan ketentuan mengenai waktu pembayaran.
c.
Asas Ketepatan Waktu Pemungutan (Convenience of Payment)
Asas ketepatan waktu pemungutan (convenience of payment) menetapkan
bahwa pajak hendaknya dipungut pada saaat yang paling baik bagi para Wajib
Pajak, yaitu saat sedekat-dekatnya dengan diterimanya penghasilan. Dengan
perkataan lain pajak haruslah dipungut pada saat yang tepat yaitu pada saat
Wajib Pajak mempunyai atau menerima uang. Manfaat lainnya dari asas ini
adalah pemerintah dapat menerima pembayaran pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan tanpa menunggu sampai tahun pajak lampau, atau dalam praktek
perpajakan (self assesment) diidentikan dengan tahun pajak berjalan.
d.
Asas Ekonomis (Efficiency)
Asas ekonomis (efficiency)
menetapkan bahwa pemungutan pajak
hendaknya dilakukan sehemat-hematnya dan jangan sampai biaya pemungutan
melebihi pemasukan pajaknya. Dikatakan efisien adalah bila biaya operasional
rendah, waktu pencapaianya singkat, dan memperoleh penerimaan pajak yang
optimal.
Asas-asas yang diperkenalkan Adaam Smith adalah diatas adalah asas
pemungutan pajak yang dikategorikan menurut falsafah hukum. Sedangkan
asas-asas yang lain juga dianut dalam pemungutan pajak adalah asas yurisdiksi.
|