15
Yang dimaksud asas yurisdiksi pemungutan pajak adalah cara pemungutan
pajak yang didasarkan pada tempat tinggal/domisili, kebangsaan, dan sumber
dimana penghasilan diperoleh.
B. Hambatan Pemungutan Pajak
Hambatan terhadap pemungutan pajak dapat dikelompokan menjadi dua:
1.
Perlawanan aktif
Perlawanan aktif meliputi usaha yang secara langsung ditujukkan kepada
fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak.
2.
Perlawanan pasif
Masyarakat pasif membayar pajak, disebabkan karena:
a.
Perkembangan intelektual masyarakat.
b.
Sistem perpajakan yang mungkin sulit dipahami oleh masyarakat.
c.
Sistem kontrol yang tidak dilaksanakan dengan baik.
C. Sifat Memaksa Pajak
Pemaksaan dalam kewajiban pembayaran pajak digolongkan menjadi dua:
1.
Paksaan yang Bersifat Langsung
Sebagaimana dalam halnya dalam setiap kewajiban, maka kewajiban pajak
pun harus dipenuhi oleh setiap Wajib Pajak, yakni membayar sejumlah pajak yang
terutang. Namun dalam prakteknya tidak senantiasa kewajiban tersebut dipenuhi
oleh setiap Wajib Pajak dengan sukarela.
Dalam hal terdapat tanda-tanda atau gejala-gejala tersebut, fiskus harus
mengambil tindakan-tindakan yang perlu untuk memaksanya berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu dengan menerbitkan Surat
Paksa, Surat Perintah Melakukan Penyitaan untuk menyita barang-barang Wajib
Pajak/Penanggung Pajak, dan pelelangan barang Wajib Pajak dimuka umum.
|