16
Namun sebelum suatu eksekusi dapat dilaksanakan, terlebih dahulu harus
dilaksanakan cara-cara penagihan lainnya yang bersifat pasif, yaitu memberi
peringatan/teguran disusul aturan pengangsuran pembayaran atau tidak.
2.
Paksaan yang Bersifat Tidak Langsung
Selain dari paksaan langsung, dikenal juga paksaan yang bersifat tidak
langsung, yang terkuat dari tindakan ini adalah penyanderaan atau gijezelling.
Pada hakekatnya tindakan penyanderaan (gijezelling)
ini juga suatu
penyitaan, tetapi bukan langsung atas hartanya, melainkan secara tidak langsung,
yaitu atas diri orang yang berhutang pajak ia dimasukan kedalam penjara, dengan
harapan agar ia mau membayar pajaknya karena tergolong oleh hasratnya untuk
hidup bebas kembali, atau merasa malu dihukum didalam penjara. Jadi bilamana
ternyata Wajib Pajak mencoba merugikan fiskus/negara, maka fiskus boleh
mempergunakan tindakan terakhir tersebut untuk memaksanya.
2.1.2
Saat Timbul dan Berakhirnya Utang Pajak
A. Pengertian Utang Pajak
Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, yang dimaksud utang
pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa
bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau
surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sedangkan menurut Prof. Dr. H. Soemitro, S.H menjelaskan bahwa utang
pajak adalah utang yang timbulnya secara khusus, karena negara (kreditur) terkait
tidak dapat memilih secara bebas, siapa yang
akan dijadikan debiturnya, seperti
dalam hukum perdata.
Bersebrangan dengan ajaran penganut ajaran material, para penganut ajaran
formal berpendapat bahwa timbulnya utang pajak terjadi karena dikeluarkannya
|