17
surat ketetapan pajak oleh fiskus. Mereka berpendirian bahwa orang telah
meninggal terluput dari pengenaan pajak, dan kewajiban membayar pajak ini
dengan sendirinya tidak dapat berpindah kepada ahli waris, sebab menurut
pendapatnya utang pajak itu belum timbul karena belum pernah diterbitkan surat
ketetapan pajaknya oleh fiskus.
B.
Saat Timbulnya Utang Pajak
Terdapat dua ajaran mengenai saat timbulnya utang pajak, yaitu: (syafri
Nurmatun, 2003)
1.
Ajaran Material
Menurut ajaran material, timbulnya utang pajak karena bunyi undang-
undang saja, tanpa diperlukan suatu perbuatan manusia (jadi sekalipun tidak
dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus) asal dipenuhi syarat-syarat:
terdapat suatu tatbestand
(keadaan, perbuatandan peristiwa, yang dapat
menimbulkan utang pajak.
2.
Ajaran Formal
Menurut ajaran formal, timbulnya utang pajak apabila telah dikeluarkan
Surat Ketetapan Pajak. Jadi, selama belum ada utang pajak tidak akan
dilakukan tindakan penagihan walau syarat subjek dan objek telah terpenuhi.
C. Berakhirnya Utang Pajak
Secara sederhana, utang pajak berakhir apabila telah bayar atau telah
dilunasi. Uang dimaksud dengan pembayaran adalah pembayaran dengan uang,
atau lebih tegas lagi dengan mata uang dari negara yang memungut pajak. Jadi
untuk Indonesia dengan rupiah karena jumlah utang pajak ditentukan kedalam
rupiah. Apabila ada utang pajak yang dibayar dengan mata uang asing, dollar
|