Start Back Next End
  
18
misalnya, maka harus ditafsirkan bahwa fiskus telah berkenaan mengijinkan
demikian.
Namun demikian berakhirnya utang pajak dapat pula karena hal-hal lain:
1.
Kompensasi, yaitu kelebihan
pembayaran pajak yang dikompensasikan
untuk melunasi utang pajak lainnya.
2.
Daluwarsa, yaitu hilangnya hak fiskus untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak dan/atau menagih utang pajak karena lampaunya waktu.
3.
Pembebasan, yaitu pembebasan utang pajak oleh fiskus karena
pertimbangan atau alasan-alasan tertentu.
4.
Penghapusan, yaitu pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang
terutang karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib
Pajak.
5.
Penundaan Penagihan, yaitu berakhirnya hutang pajak
untuk sementara
waktu karena diterbitkannya keputusan penundaan penagihan berdasarkan
alasan-alasan yang mendukung.
6.
Pengecualian, karena undang-undang sejak semula sudah mengecualikan,
baik yang berkaitan dengan subjek maupun objek pajak.
Menurut Carol P. Tello, Esq, Sutherland Asbill,& Brennan LLP (2010:10)
mengatakan bahwa:
“No refund or credit will be allowed unless the beneficial owner of a payment
provides informations as required under regulations”.
“Tidak ada pengembalian uang atau kredit akan diizinkan kecuali pemilik
manfaat dari pembayaran menyediakan informasi sebagaimana disyaratkan oleh
peraturan”.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter