Start Back Next End
  
19
2.2
Pemahaman Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
2.2.1
Pengertian Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
UU Nomor 19 Tahun 2000, meski namanya UU Penagihan Pajak dengan Surat
Paksa, tidak secara eksplisit memberikan definisi atau pengertian tentang penagihan
pajak dengan Surat Paksa. Disitu hanya diberikan definisi secara terpisah
(diantaranya) tentang penagihan dengan Surat Paksa, yaitu:
Pasal 1 ayat 9 UU Nomor 19 tahun 2000 :
“Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau
memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan
Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan
penyanderaan, menjual barang yang telah disita”.
Pasal 1 ayat 12 UU Nomor 19 Tahun 2000 :
“Surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan
pajak”. 
Bila merujuk pada kedua definisi diatas belumlah cukup untuk dapat
mengambil suatu kesimpulan tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa. Namun
bila diperhatikan dengan seksama isi dan makna yang terkandung dalam UU Nomor
19 Tahun 2000, dapat dimengerti bahwa yang dimaksud penagihan pajak dengan
Surat Paksa adalah Suatu proses penagihan yang dimulai sejak diberitahukannya
Surat Paksa sampai dengan pelelangan bahkan pencegahan dan penyanderaan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan maksud untuk
memaksa Wajib Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter