20
2.2.2
Wajib Pajak dan Penanggung Pajak
Dalam perpajakan dikenal istilah/sebutan Wajib Pajak dan Penanggung Pajak.
Kedua istilah tersebut dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (untuk selanjutnya cukup disebut dengan UU
PPSP) sering digunakan baik secara bersama-sama maupun sendiri didalam pasal-
pasalnya. Kedua istilah tersebut dapat dikatakan sebagai serupa tapi tak sama.
Untuk dapat memahami kedua istilah tersebut, berikut disajikan definisi masing-
masing menurut UU PPSP.
Definisi Wajib Pajak (Pasal 1 ayat (2) UU PPSP)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban
perpajakan, termasuk pemungutan pajak atau pemotongan pajak tertentu.
Definisi Penanggung Pajak (Pasal 1 ayat (3) UU PPSP)
Penanggung pajak adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab
atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi
kewajiban Wajib Pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Berdasarkan definisi diatas, nampak bahwa pengertian Penanggung Pajak
berbeda dengan pengertian Wajib Pajak. Wajib Pajak merupakan orang pribadi atau
badan yang berdasarkan undang-undang perpajakan dikenakan kewajiban perpajakan
(sebagai subjek pajak), sedangkan Penanggung Pajak merupakan orang pribadi atau
badan yang berdasarkan undang-undang perpajakan, atas nama Wajib Pajak,
bertanggung jawabatas pembayaran utang pajak. Dengan kata lain Penanggung pajak
adalah pihak yang bertindak atas nama Wajib Pajak sebagai penjamin pembayaran
utang pajak.
|