21
2.2.3
Dasar Hukum Penagihan Pajak
Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 16 tahun 2000 tentang ketentuan
umum dan Tata Cara perpajakan berbunyi:
Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus
dibayar
bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Dengan demikian jelaslah bahwa yang menjadi dasar atau landasan hukum
tindak penagihan adalah ketetapan pajak sebagaimana yang telah disebut oleh Pasal
18 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 diatas.
2.2.4
Pejabat
Berbicara tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa tidak bisa dilepas dari
apa yang disebut dengan Pejabat. Ini merupakan komponen utama didalam
pelaksanaan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Yang pertama bertindak/berfungsi
sebagai otorisator dan yang kedua sebagai eksekutor.
A. Pejabat
Pengertian pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU PPSP
adalah sebagai berikut:
Pejabat adalah yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita
Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman
Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah
Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan
dengan Penanggung pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak
menurut undang-undang dan peraturan daerah.
|