Start Back Next End
  
22
Definisi atau pengertian Pejabat diatas mendasarkan pada tugas dan
wewenangnya dalam melaksanakan penagihan pajak. Oleh karena itu tugas dan
wewenang Kepala Kantor Pelayanan Pajak selaku Pejabat Penagihan adalah
sebagaimana yang telah disebut dalam pengertian tentang Pejabat di atas.
Selanjutnya bisa dilihat dari tugas dan wewenang tersebut, maka Pejabat/Kepala
Kantor Pelayanan Pajak berfungsi sebagai otorisasi dalam hal penagihan pajak.
2.2.5
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Surat Paksa merupakan alat paksa dalam tindak penagihan pajak. Maksudnya
adalah apabila Wajib Pajak tidak mau melunasi/membayar utang pajak atas Surat
Ketetapan Pajak yang telah diterbitkan kepadanya, maka fiskus dapat melakukan
tindakan pemaksaan dengan menerbitkan Surat Paksa agar yang bersangkutan segera
melunasi utang pajaknya, dan apabila tidak diindahkan, maka akan dilakukan suatu
tindakan eksekusi berupa penyitaan
terhadap harta kekayaannya, pelelangan, bahkan
sampai dengan tindakan pencegahan dan sandera badan. Dengan kata lain Surat
Paksa merupakan dasar hukum pelaksanaan penagihan secara paksa.
Agar tidak timbul kesewenang-wenangan serta untuk menjamin adanya
kepastian hukum (asas certainty), dalam melakukan tindak penagihan pajak secara
paksa, undang-undang telah mengatur mekanisme atau tahapan yang mesti dilalui.
Meski UU KUP dan UU PPSP tidak mengatur secara detail, namun sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 561/KMK 04/2000 tentang Tata Cara
Pelaksanaan dan Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksanaan Surat Paksa,
tahapan tersebut sesuai dengan urutannya adalah: pemberian teguran/peringatan,
perintah secara paksa, penyitaan atas harta kekayaan,
dan pelelangan atas barang
milik Penanggung Pajak sampai dengan tindakan pencegahan dan penyanderaan.
Untuk lebih jelasnya dibawah ini diuraikan satu per satu sesuai urutannya.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter