23
1.
Penerbitan Surat Teguran/Pra Surat Paksa
Pasal 1 ayat 10 UU PPSP mendefinisikan Surat Teguran sebagai berikut:
Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat yang lain yang sejenis adalah surat
yang diterbitkan oleh Pejabat untuk menegur atau memperingatkan kepada Wajib
Pajak untuk melunasi utang pajak. Berdasarkan definisi diatas, maka Surat
Teguran merupakan teguran atau peringatan tertulis kepada Wajib
Pajak/Penanggung Pajak yang sampai dengan jatuh tempo pembayaran/pelunasan
utang pajak sebagaimana tercantum dalam STP/SKPKB/SKPKBT/SK-
Keberatan/Putusan Banding (surat ketetapan pajak) yang menambah jumlah pajak
yang masih harus dibayar, tidak dilunasi.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
561/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Penagihan Seketika dan Sekaligus dan Pelaksaan Surat Paksa, dinyatakan bahwa
Surat Teguran diterbitkan apabila setelah lewat waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal
jatuh tempo pembayaran Surat Ketetapan Pajak Wajib Pajak tidak melunasi utang
pajaknya. Surat Teguran tidak diterbitkan terhadap Wajib Pajak/Penaggung Pajak
yang telah disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajaknya.
Surat Teguran berisikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa utang
pajaknya telah jatuh tempo sekaligus perintah untuk melunasinya dalam jangka
waktu tertentu (21 hari) sejak tanggal diterbitkannya.
Surat teguran merupakan prosedur pendahuluan yang mesti dilalui sebelum
fiskus (Kantor Pelayanan Pajak) dapat melakukan tindakan penagihan secara
paksa sebagaimana telah diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU PPSP yang berbunyi:
Surat Paksa diterbitkan apabila :
|