Start Back Next End
  
24
a.
Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan kepadanya telah
diterbitkan Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lainnya yang
sejenis.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penerbitan Surat Teguran
merupakan tindakan “persuasif” sekaligus sebagai isyarat kepada Wajib
Pajak/Penanggung Pajak sebelum fiskus secara proaktif melakukan tindakan
penagihan secara paksa dengan menerbitkan Surat Paksa atau dengan kata lain
dapat disebut sebagai prosedur pra-Surat Paksa.
2.
Pemberitahuan Surat Paksa
Pasal 1 ayat 12 UU PPSP mendefinisikan Surat Paksa secara sederhana
sebagai berikut: “Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan
biaya penagihan pajak”. Meskipun dalam definisi tersebut tidak secara eksplisit
menyatakan “secara paksa”, namun apabila kita memperhatikan dengan seksama
makna yang terkandung dalam UU PPSP dan isi dari surat Paksa itu sendiri
tersirat bahwa surat tersebut mempunyai sifat memaksa. Isi dari Surat Paksa
tersebut:
1.
Perintah kepada Penanggung Pajak untuk membayar jumlah tunggakan
pajak ke bank persepsi/kantor pos dan giro ditambah biaya penagihan dalam
waktu 2 x 24 jam sesudah diberitahukannya Surat Paksa.
2.
Perintah kepada Jurusita Pajak yang melaksanakan Surat Paksa atau Jurusita
Pajak lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa dengan
melakukan penyitaan atas barang-barang milik Penanggung Pajak (eksekusi)
apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam tidak terpenuhi.
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter