25
Dari isi Surat Paksa diatas terlihat adanya suatu perintah kepada
Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya yang disertai ancaman
apabila perintah tersebut tidak diindahkan oleh Penanggung Pajak.
Berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
561/KMK.04/2000, Surat Paksa diterbitkan apabila setelah lampau waktu 21 hari
sejak diterbitkannya Surat Teguran Wajib Pajak/Penanggung Pajak tidak melunasi
utang pajaknya. Jangka waktu 21 hari setelah diterbitkannya Surat Teguran adalah
jangka waktu paling cepat, artinya apabila Surat Paksa diterbitkan sebelum lewat
tanggal waktu tersebut, maka Surat Paksa dinyatakan batal demi hukum kecuali
terhadap Penanggung Pajak yang telah diterbitkan Surat Perintah Penagihan
Seketika dan Sekaligus, maka Surat Paksa dapat segera diterbitkan tanpa
menunggu tenggang waktu setelah 21 hari sejak
saat Surat Teguran diterbitkan
(Pasal 8).
Pemberitahuan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak
dilaksanakan dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat Paksa. Yang
dimaksud dengan pernyataan dalam hal ini adalah membacakan isi Surat Paksa
kepada Penanggung Pajak dan kedua belah pihak, Jurusita dan Penanggung Pajak,
menandatangani Berita Acara sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah
diberitahukan.
Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial dan kedudukan hukum yang
sama dengan putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap. Oleh karena itu penerbitan Surat Paksa secara sah oleh Pejabat berwenang
merupakan modal utama bagi pelaksanaan penagihan pajak yang efektif, karena
penerbitan Surat Paksa memberikan wewenang kepada Jurusita Pajak, untuk
melaksanakan eksekusi langsung dalam penyitaan atas barang milik Penanggung
|