26
Pajak dan melakukan penjualan atau pelelangan atas barang-barang yang disita
untuk pelunasan pajak terutang tanpa melalui prosedur di pengadilan terlebih
dahulu.
3.
Pelaksanaan/Eksekusi atas Surat Paksa
Eksekusi atas Surat Paksa dilakukan bertujuan untuk memaksa Penanggung
Pajak melunasi utang pajaknya. Tujuan lainnya adalah sebagai penegak dalam
hukum pajak. Dalam tindak penagihan pajak, eksekusi tersebut berupa penyitaan
atas barang pemblokiran atas rekening bank milik Penanggung Pajak, pelelangan
atas barang milik Penanggungg Pajak di muka umum sampai dengan tindakan
pencegahan dan penyanderaan terhadap diri Penanggung Pajak.
A. Penyitaan/Pemblokiran
Ketentuan tentang penyitaan antara lain diatur dalam Pasal 11 UU PPSP,
yaitu apabila setelah lampau waktu 2 x 24 jam sebagaimana ditetapkan dalam
Surat Paksa Penanggung Pajak tidak juga melunasi utang pajaknya, maka
terhadap Penanggung Pajak menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan
(SPMP). SPMP adalah Surat Perintah kepada Jurusita Pajak untuk melakukan
Penyitaan terhadap harta kekayaan milik Penanggung Pajak. Yang dimaksud
dengan penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang
Penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan.
Pemblokiran dicabut apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak
beserta biaya penagihan pajak. Hal jumlah yang diblokir melebihi jumlah utang
pajaknya, maka sisa lebih tersebut diajukan permintaan pencabutan
pemblokiran oleh pejabat kepada bank.
|