Start Back Next End
  
27
Barang milik Penanggung Pajak yang dapat dijadikan objek sita adalah
barang yang berada ditempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau
tempat lain, termasuk yang penguasannya berada di tangan pihak lain atau
yang dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang
tertentu.
Pada prinsipnya penyitaan dilakukan terhadap barang milik Penanggung
Pajak yang nilai taksirannya sebanding dengan besarnya utang pajak dan biaya
penagihan pajak. Namun dalam hal nilai barang yang disita atau hasil lelang
atas barang sitaan tersebut tidak cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya
penagihan pajak, maka dapat dilakukan penyitaan tambahan.
Pencabutan sita dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah melunasi
utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan putusan pengadilan,
atau putusan badan peradilan pajak, atau ditetapkan lain oleh Menteri
Keuangan.
B. Pelelangan Barang Milik Penanggung Pajak
Pelelangan barang atas barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan
apabila utang pajak tidak dilunasi setelah dilakukan tindakan penyitaan.
Pelelangan merupakan pelaksanaan eksekusi atas barang-barang sitaan milik
Penanggung Pajak dalam rangka penagihan piutang pajak secara paksa.
1.
Pengumuman Lelang
Sebelum dilaksanakannya suatu pelelangan atas barang sitaan milik
Penanggung Pajak terlebih dahulu harus dilakukan pengumuman lelang oleh
Pejabat. Pengumuman lelang merupakan pemberitahuan kepada publik
bahwa pada hari, tanggal, jam serta di tempat tertentu akan dilaksanakan
penjulan secara lelang atas barang-barang sitaan milik Penanggung Pajak
Word to PDF Converter | Word to HTML Converter