28
dengan maksud untuk mengumpulkan peminat atau calon pembeli.
Pengumuman lelang dilakukan melalui media cetak seperti selebaran,
tempelan yang mudah dibaca oleh umum, surat kabar harian atau media
elektronik termasuk internet. Pengumuman lelang dilakukan sekurang-
kurangnya 14 hari dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada
Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya sebagaimana tercantum
dalam surat penyitaan (SPMP).
Apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya serta biaya
pelaksanaannya (ditunjukkan dengan bukti pembayaran) sesudah
pengumuman lelang tetapi sebelum pelaksanaan lelang, maka pengumuman
lelang itu dibatalkan dengan memuat iklan
pembatalan dalam surat
kabar/media cetak/elektronik yang bersangkutan.
2.
Pelaksanaan Lelang
Penjualan secara lelang dilakukan sekurang-kurangnya 14 hari setelah
pengumuman lelang, dan dalam tenggat waktu tersebut Penanggung Pajak
belum melunasi tunggakan pajaknya. Yang dimaksud dengan pelelangan
adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga
secara lisan atau tertulis melalui usaha pengumuman peminat atau calon
pembeli.
Ketetentuan yang berkenaan dengan pelaksanaan lelang berdasarkan
Pasal 27 UU PPSP:
1.
Pelelangan dapat tetap dilaksanakan meskipun Wajib Pajak sedang
dalam proses keberatan dan belum memperoleh keputusan keberatan.
Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 25 UU No.16 Tahun 2000 (KUP)
|