29
bahwa pengajuan keberatan tidak menunda pelaksanaan penagihan
pajak.
2.
Pelelangan tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak telah
melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, atau berdasarkan
purusan pengadilan, atau putusan badan peradilan pajak, atau objek
lelang musnah.
C. Pencegahan dan Penyanderaan
Pencegahan dan penyanderaan merupakan alat paksa lain dalam upaya
penagihan pajak. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah RI berdasarkan alasan
tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sedangkan penyanderaan (sandera badan) adalah pengekangan untuk
sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya
ditempat tertentu. Yang dimaksud dengan tempat tertentu, menurut Pasal 1
Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor: Kep-218/PJ/2003 adalah rumah
tahanan negara yang terpisah dari tempat lain.
|