39
1.
Tax Saving
Merupakan upaya efisiensi dalam segi perpajakan tanpa melanggar
peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku.
2.
Tax Avoidance
Merupakan upaya efisiensi untuk meminimkan atau menghilangkan
beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak
yang ditimbulkan dan
tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
3.
Menghindari Pelanggaran atas Peraturan Perpajakan
Hal ini dapat dilakukan dengan memahami setiap peraturan perpajakan
yang berlaku sehingga perusahaan dapat menghindari timbulnya sanksi
perpajakan yang dapat berupa :
-
Sanksi administrasi berupa denda, bunga atau kenaikan;
-
Sanksi pidana berupa pidana atau kurungan.
4.
Mengoptimalkan Kredit Pajak yang Diperkenankan
Dalam hal ini wajib pajak harus memperoleh informasi mengenai
pembayaran pajak yang dapat dikreditkan.
2.3.7.
Rekonsiliasi Fiskal
Menurut Sukrisno (2009 : 218), rekonsiliasi fiskal adalah proses penyesuaian
atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan
penghasilan neto atau laba yang sesuai dengan ketentuan perpajakan. Dalam
penyusunan laporan keuangan fiskal, laporan keuangan komersial yang dibuat harus
disesuaikan terlebih dahulu sebelum menghitung pajak yang terutang.
|